Jaksa Buru Satu Terpidana Koruopsi Dana Hibah Pemkot Bandung yang Masih Buron
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih memburu satu terpidana lain dari kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejari Bandung masih memburu satu terpidana lain dari kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2010.
Sebelumnya, Kejari Bandung baru berhasil menangkap Deni Wardani (43), salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung yang sudah buron selama delapan tahun.
Baca juga: Buron Hampir 8 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah di Lingkungan Pemkot Bandung Akhirnya Ditangkap
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni.
Menurutnya, orang tersebut turut dalam proses pengajuan proposal fiktif yang menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
"Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," ujar Taufik Effendi, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Dedi Mulyadi Kerahkan 10 Truk Urus Sampah, DLH Subang: Pindahkan Sampah ke TPA Bukan Solusi
Sementara itu, Deni berhasil ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi. Deni ditangkap di kediamannya pada Kamis 3 Mei 2021 malam.
Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan, setelah pada Kamis malam kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung.
Deni sendiri tersangkut kasus korupsi pada 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.
Baca juga: Panglima OPM Thitus Murib Gabung NKRI: Kita Ditipu pendahulu OPM, Kita Ditipu Para Politikus
Deni yang saat itu menjabat Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup.
Deni bersama timnya, mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Belakangan diketahui jika proposal kegiatan yang diajukannya fiktif.
Deni divonis hukuman empat tahun penjara dengan status In Absentia atau tidak hadir di persidangan. Ia dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/deni-wardani-43-terpidana-kasus-korupsi-dana-hibah.jpg)