Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Kasus Swab Test RS Ummi, Ini yang Dilakukan Saat Jaksa Baca Tuntutan
Ini yang dilakukan Habib Rizieq Shihab saat jaksa membacakan tuntutan kepadanya. Ia dituntut enam tahun dalam perkara swab test RS Ummi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara.
Ini terkait perkara hasil tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Menurut pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang, Habib Rizieq Shihab tak sendiri duduk di kursi terdakwa.
Ada juga menantunya, Hanif Alatas, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Keduanya menggunakan gamis berwarna putih serta sorban berwarna putih.
Pada agenda sidang vonis ini Habib Rizieq Shihab terlihat memegang tasbih seperti di sidang-sidang sebelumnya.
Sepanjang mendengar keterangan dari jaksa sebelum membacakan tuntutan di dalam ruang sidang, Habib Rizieq terlihat khusyuk berzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.
Sedangkan, Hanif Alatas terlihat hanya terdiam mendengarkan seluruh keterangan dari jaksa sambil sesekali mencatat pernyataan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau pada sidang hari ini, pihaknya hanya akan mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Ya, kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu saja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.
"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini.
Habib Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Habib Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda 20 Juta di Kasus Megamendung, Hakim: Ada Diskriminasi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi".
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Khusyuk Berzikir dalam Ruang Sidang saat Jaksa Bacakan Tuntutan atas Perkaranya.