Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Kasus Swab Test RS Ummi, Ini yang Dilakukan Saat Jaksa Baca Tuntutan
Ini yang dilakukan Habib Rizieq Shihab saat jaksa membacakan tuntutan kepadanya. Ia dituntut enam tahun dalam perkara swab test RS Ummi.
Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini.
Habib Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Habib Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda 20 Juta di Kasus Megamendung, Hakim: Ada Diskriminasi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi".
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Khusyuk Berzikir dalam Ruang Sidang saat Jaksa Bacakan Tuntutan atas Perkaranya.