Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Kasus Swab Test RS Ummi, Ini yang Dilakukan Saat Jaksa Baca Tuntutan

Ini yang dilakukan Habib Rizieq Shihab saat jaksa membacakan tuntutan kepadanya. Ia dituntut enam tahun dalam perkara swab test RS Ummi.

Editor: taufik ismail
Tribunnews/Rizki Sandi
Habib Rizieq saat mendengar tuntutan dari jaksa dalam kasus hasil swab test RS Ummi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara.

Ini terkait perkara hasil tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Menurut pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang, Habib Rizieq Shihab tak sendiri duduk di kursi terdakwa.

Ada juga menantunya, Hanif Alatas, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Keduanya menggunakan gamis berwarna putih serta sorban berwarna putih.

Pada agenda sidang vonis ini Habib Rizieq Shihab terlihat memegang tasbih seperti di sidang-sidang sebelumnya.

Sepanjang mendengar keterangan dari jaksa sebelum membacakan tuntutan di dalam ruang sidang, Habib Rizieq terlihat khusyuk berzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.

Sedangkan, Hanif Alatas terlihat hanya terdiam mendengarkan seluruh keterangan dari jaksa sambil sesekali mencatat pernyataan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau pada sidang hari ini, pihaknya hanya akan mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Ya, kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu saja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.

"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved