Viral di Media Sosial

Viral, Nota Pembayaran Warung Makan di Puncak Bogor Mi Instan Berharga Tak Wajar, Netizen Buka Suara

Setelah kasus Malioboro, kini beredar nota warung makanan di Puncak Bogor dengan harga tak wajar. Tarif harga makanan yang dipatok  menyita perhatian

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Viral tarif makanan di Puncak Bogor dinilai tak wajar 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah kasus Malioboro, kini beredar nota warung makanan di Puncak Bogor dengan anggapan harga tak wajar.

Tarif harga makanan yang dipatok  menyita perhatian publik.

Dari beberapa daftar makanan yang terlampir di nota, warganet menyoroti harga menu mi instan pakai telur dua porsi di luar batas wajar.

Beredarnya nota pembayaran di salah satu warung makan di Puncak Bogor tersebut membuat beberapa warganet yang memiliki pengalaman serupa buka suara.

Rupanya, tak sedikit warganet juga pernah menjadi korban dari tingginya tarif makanan di Puncak Bogor tersebut.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Pengantin Cantik Atraksi Debus Patahkan Besi di Pernikahannya, Bikin Melongo

Seperti yang beredarnya nota pembayaran di salah satu warung makan di Puncak Bogor tersebut seperti yang diunggah akun Instagram info_jabodetabek dan direpost infodepok_id.

Unggahan tersebut memperlihatkan nota pembayaran berupa harga setiap menu.

Beberapa menu makanan yang dipesan, di antaranya dua porsi mi instan pakai telur rasa soto.

Lantas, tarif harga di note untuk dua porsi mi instan tersebut seharga Rp 54 ribu.

Terlebih harga yang tertulis dari nota pembayaran tersebut dinilai janggal dan keliru.

Pasalnya tarif harga menu mi instan pakai telur itu seharga Rp 18 ribu per porsi.

Artinya jumlah yang dibayarkan untuk dua porsi seharusnya seharga Rp 36 ribu.

Hal inilah yang kemudian disoroti warganet dan dinilai janggal.

Selain itu, warganet juga menyoroti tarif harga yang dipatot dan tak wajar di luar harga pasarannya.

Seperti yang tertera di nota pembayaran tersebut, harga nasi seporsi dipatok Rp 10 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved