Sudah Dilarang, Pedagang Kaki Lima di Majalengka Kembali Berjualan di Alun-alun
Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di depan Alun-alun Majalengka dan ruas Jalan Abdul Halim sekitar alun-alun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Para pengunjung alun-alun tidak akan memanfaatkan kawasan parkir di belakang gedung dewan, karena merasa di depan alun-alun tersedia.
“Coba kalau di alun-alun tidak tersedia tempat parkir, pasti orang akan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan. Kedua petugas juga tidak bersikap tegas,” ujar Toto kepada Tribun, Selasa (1/6/2021).
Begitu pula untuk PKL, walaupun secara lisan sudah diimbau untuk berjualan di sejumlah tempat, tetap kembali ke alun-alun.
Baca juga: Alun-alun Bandung Kini Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Kedapatan Merokok Bisa Didenda 500 Ribu
Sebab, mereka ingin dekat dengan konsumen.
“Dimana pun berjualan sebetulnya bisa, kami saja lama merintis jualan di sini, tapi ya Alhamdulillah bisa laku,” ucapnya.
Abdurahman (47), seorang warga mengemukakan, penanganan PKL butuh pendekatan terhadap pemilik dorongan atau pemilik dagangan.
Sebab, sebagian dari mereka hanya memperdagangkan barang, sedangkan pemiliknya orang lain.
“Satu pemilik bisa memiliki empat hingga lima gerobak, yang pedagangnya diberi imbalan harian atau bagi hasil,” jelas Abdurahman.
Seperti diketahui, sesuai Perda, para pedagang dilarang berjualan di alun-alun Majalengka.
Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.
"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung," katanya.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Sejoli yang Berbuat Asusila di Alun-alun Majalengka di Siang Bolong