LURAH Ini Malah Lecehkan Keponakannya yang Cerita Mendapat Perlakukan Tak Senonoh Guru Agama

Tindakan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan alias ER (40), tak patut dicontoh. Dia melakukan tidak pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri.

Editor: Giri
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Illustrasi - Di Kepulauan Riau, lurah melecehkan keponakannya sendiri yang cerita menddapat pelecehan dari guru agamanya di sekolah. 

TRIBUNJABAR.ID, BATAM - Tindakan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan alias ER (40), tak patut dicontoh. Dia melakukan tidak pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Dia minta maaf atas tindakan itu.

Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan sang lurah berkali-kali.

"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkap Erwan saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (29/5/2021).

Dari hasil penyelidikan polisi, prilaku bejatnya terhadap korban terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 05.30 WIB.

Saat itu korban bercerita kepadanya, baru saja dapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolah.

Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib dan menenangkan keponakannya, Erwan malah melecehkan korban.

"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menirukan ucapan tersangka.

Keesokan harinya, tersangka kembali berbuat cabul.

Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.

Erwan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021), setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, tersangka mengaku empat kali.

Namun pengakuan korban berbeda dari pernyataannya.

"Hanya empat kali," kata Erwan.

Menurut Kapolres, kasus pencabulan yang dilakukan Erwan terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.

"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka bernada seksual. Lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Korban mengakui telah menjadi korban pencabulan pamannya sendiri sebanyak 15 kali.

Polisi Tangkap RZ

Selain Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban.

RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.

RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari."

"Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum lurah di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).
Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum lurah di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021). (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.

Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.

Wali Kota Kaget

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget mendapat kabar seorang oknum lurah di Tanjungpinang terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rahma yang saat itu baru selesai menghadiri kegiatan Deserminasi Tax Online System, Kamis (27/5/2021) di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kota Tanjungpinang, mengaku baru mengetahui kabar itu dari media online.

"Saya juga tahunya baru dari media online, nanti saya tanya detailnya ya," ujar Rahma dengan respons sikap kaget kepada awak media.

Rahma mengaku belum mendapat informasi secara langsung, siapa sosok oknum Lurah yang dimaksud.

"Saya belum dapat berita langsungnya dari BKD saya," terangnya.

Setelah mendapatkan informasi secara jelas dan benar, Rahma berjanji akan memberi tanggapan secara jelas mengenai kasus yang menimpa oknum lurah tersebut dan bagaimana sikap dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Nanti akan kami jawab seperti apa sih sebenarnya, kan kita hari ini baru baca media, kan baru satu arah," katanya.

Rahma tak mau buru-buru memberikan tanggapannya.

Kepada media, ia menegaskan akan mencari dan mendapatkan laporan secara riil terlebih dahulu setelah pihaknya bertanya kepada dinas yang menaungi.

"InsyaAllah nanti saya akan jawab," ujarnya seraya pergi menuju mobil dinasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TERBONGKAR Lurah Tanjungpinang Kota Erwan Tersangka Cabul, Gerayangi Ponakan 15 Kali: Janji Sama Oom

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Lurah di Tanjungpinang yang Lecehkan Keponakannya Minta Maaf: Saya Menyesal dan akan Bertobat, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/30/oknum-lurah-di-tanjungpinang-yang-lecehkan-keponakannya-minta-maaf-saya-menyesal-dan-akan-bertobat?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved