Draf Penghentian Belanja Operasional Pemprov Jabar Beredar, Pengamat: Jangan Sampai Disebut Bangkrut
Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar di sejumlah kalangan.
Hal yang dikhawatirkan berujung refocusing anggaran ini pun kemudian mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Draf surat dengan tanggal 28 Mei 2021 tersebut ditujukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kepada para Kepala Perangkat Daerah atau Biro
di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tertulis dalam draf surat tersebut bahwa mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta pencapaian target pendapatan yang belum optimal akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu diambil sejumlah langkah.
Draf surat ini menyatakan, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah selaku kuasa pengguna anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja bantuan hibah.
Pengecualian dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana nonalam di antaranya termasuk Covid-19 serta kegiatan yang berkaitan dengan belanja wajib mengikat.
Belanja wajib mengikat tersebut belanja gaji dan tunjangan, honorarium tenaga teknis dan upah harian, langganan telepon, listrik, air dan internet, iuran sampah, jasa keamanan dan kebersihan, bahan bakar, makanan dan minuman, panti/pasien/asrama, obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung dengan pelayanan dasar.
Surat ini pun menyatakan adapun kegiatan yang bersumber dana dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana insentif daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target yang direncanakan.
Surat ini pun menyatakan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum surat edaran, maka pengguna anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.
Menanggapi surat tersebut, Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan surat tersebut masih dalam bentuk draf dan belum ditandatangani Sekda Jabar.
"Surat itu masih berbentuk draft atau konsep," kata Dudi melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).
Dengan demikian, katanya, Sekda Jabar belum menandatangani surat tersebut karenanya, belum ada arahan apa pun kepada kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Beredarnya draf atau konsep surat yang bernomor 91/KU.01/BPKAD pun mendapat tanggapan langsung dari Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) Cecep Zafar Sofyan.
Cecep mengapresiasi jika surat tersebut diterbitkan karena pihaknya mendorong Pemprov Jabar menghentikan atau mengkaji ulang pemberian dana hibah atau bansos.
Cecep mengatakan sebaiknya konsep surat edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.
Sebab, katanya, dana operasional sangat dibutuhkan untuk pembangunan di tengah pandemi ini.
“Kami menyarankan Surat Edaran Sekda Jabar ini fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021. Atau minimal mengkaji ulang pemberian hibah dan bansos. Pengurangan hibah dan bansos ini bisa mengurangi defisit anggaran," kata Cecep melalui ponsel, Minggu (30/5).
Apalagi, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan catatan mengenai pemberian hibah dan bansos pada 2020, dan meminta Pemprov Jabar melakukan evaluasi terhadap pemberian hibah dan bansos yang masih bermasalah pada data penerimanya.
"Betul, hibah menjadi catatan BPK kemarin. Mengenai penerima bansos dan hibah ini memang sangat sensitif. Para penerima hibah harus terlebih dulu meningkatkan akuntabilitasnya sehingga Pemprov Jabar tidak akan kesulitan membuat laporannya. Karena memang data penetimanya ini sulit terkontrol," katanya.
Adapun terkait dengan belanja operasional dan modal pemerintah, katanya, jangan sampai berhenti.
"Kalau operasional pemerintah berhenti, itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi. Kita sangat support kalau Pemprov Jabar tetap menjalankan dana operasionalnya. Jangan sampai dibilang bangkrut gara-gara operasional tidak ada," katanya.
Cecep mengatakan pihaknya fokus meminta agar gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan, dari mulai manipulasi, ketidakpatutan dan ketidakwajaran yang mengemuka, sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum.
Lebih lanjut Cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja karena ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan. Tidak mesti, katanya, surat edaran ini mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah.
"Karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021, maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp 2,5 triliun. Kami meminta gubernur untuk menindaklanjuti dengan menghentikan kebijakan belanja hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, untuk kemudian dievaluasi secara komprehensif agar di tahun tahun selanjutnya, kebijakan dana hibah dan bansos bisa memberikan manfaat dan menunjang terhadap visi misi pembangunan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kebijakan belanja dana hibah dan bansos, katanya, sejatinya diberikan kepada masyarakat Jawa Barat, per orangan maupun organisasi, secara proporsional dan berkeadilan.
Adapun program lain yang menyangkut belanja operasional dan belanja modal pemerintah diharapkan tetap berlanjut karena ini akan berimplikasi terhadap asumsi publik yang akan menilai lumpuhnya pemerintahan di Jawa Barat.
"JMII berkomitmen bersama elemen lain untuk mengawal kebijakan penghentian pencairan dana hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, kecuali yang berhubungan dengan penanganan wabah Covid-19 dan recovery perekonomian Jawa Barat," katanya. (*)