Draf Penghentian Belanja Operasional Pemprov Jabar Beredar, Pengamat: Jangan Sampai Disebut Bangkrut

Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Net
Ilustrasi Uang - Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar di sejumlah kalangan. 

Cecep mengatakan sebaiknya konsep surat edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.

Sebab, katanya, dana operasional sangat dibutuhkan untuk pembangunan di tengah pandemi ini.

“Kami menyarankan Surat Edaran Sekda Jabar ini fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021. Atau minimal mengkaji ulang pemberian hibah dan bansos. Pengurangan hibah dan bansos ini bisa mengurangi defisit anggaran," kata Cecep melalui ponsel, Minggu (30/5).

Apalagi, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan catatan mengenai pemberian hibah dan bansos pada 2020, dan meminta Pemprov Jabar melakukan evaluasi terhadap pemberian hibah dan bansos yang masih bermasalah pada data penerimanya.

"Betul, hibah menjadi catatan BPK kemarin. Mengenai penerima bansos dan hibah ini memang sangat sensitif. Para penerima hibah harus terlebih dulu meningkatkan akuntabilitasnya sehingga Pemprov Jabar tidak akan kesulitan membuat laporannya. Karena memang data penetimanya ini sulit terkontrol," katanya.

Adapun terkait dengan belanja operasional dan modal pemerintah, katanya, jangan sampai berhenti.

"Kalau operasional pemerintah berhenti, itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi. Kita sangat support kalau Pemprov Jabar tetap menjalankan dana operasionalnya. Jangan sampai dibilang bangkrut gara-gara operasional tidak ada," katanya.

Cecep mengatakan pihaknya fokus meminta agar gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan, dari mulai manipulasi, ketidakpatutan dan ketidakwajaran yang mengemuka, sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum.

Lebih lanjut Cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja karena ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan. Tidak mesti, katanya, surat edaran ini mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah.

"Karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021, maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp 2,5 triliun. Kami meminta gubernur untuk menindaklanjuti dengan menghentikan kebijakan belanja hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, untuk kemudian dievaluasi secara komprehensif agar di tahun tahun selanjutnya, kebijakan dana hibah dan bansos bisa memberikan manfaat dan menunjang terhadap visi misi pembangunan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Kebijakan belanja dana hibah dan bansos, katanya, sejatinya diberikan kepada masyarakat Jawa Barat, per orangan maupun organisasi, secara proporsional dan berkeadilan.

Adapun program lain yang menyangkut belanja operasional dan belanja modal pemerintah diharapkan tetap berlanjut karena ini akan berimplikasi terhadap asumsi publik yang akan menilai lumpuhnya pemerintahan di Jawa Barat.

"JMII berkomitmen bersama elemen lain untuk mengawal kebijakan penghentian pencairan dana hibah dan bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2021, kecuali yang berhubungan dengan penanganan wabah Covid-19 dan recovery perekonomian Jawa Barat," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved