Draf Penghentian Belanja Operasional Pemprov Jabar Beredar, Pengamat: Jangan Sampai Disebut Bangkrut

Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Net
Ilustrasi Uang - Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar di sejumlah kalangan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar di sejumlah kalangan.

Hal yang dikhawatirkan berujung refocusing anggaran ini pun kemudian mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Draf surat dengan tanggal 28 Mei 2021 tersebut ditujukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kepada para Kepala Perangkat Daerah atau Biro
di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tertulis dalam draf surat tersebut bahwa mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta pencapaian target pendapatan yang belum optimal akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu diambil sejumlah langkah.

Draf surat ini menyatakan, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah selaku kuasa pengguna anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja bantuan hibah.

Pengecualian dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana nonalam di antaranya termasuk Covid-19 serta kegiatan yang berkaitan dengan belanja wajib mengikat.

Belanja wajib mengikat tersebut belanja gaji dan tunjangan, honorarium tenaga teknis dan upah harian, langganan telepon, listrik, air dan internet, iuran sampah, jasa keamanan dan kebersihan, bahan bakar, makanan dan minuman, panti/pasien/asrama, obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung dengan pelayanan dasar.

Surat ini pun menyatakan adapun kegiatan yang bersumber dana dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana insentif daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target yang direncanakan.

Surat ini pun menyatakan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum surat edaran, maka pengguna anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.

Menanggapi surat tersebut, Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan surat tersebut masih dalam bentuk draf dan belum ditandatangani Sekda Jabar.

"Surat itu masih berbentuk draft atau konsep," kata Dudi melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).

Dengan demikian, katanya, Sekda Jabar belum menandatangani surat tersebut karenanya, belum ada arahan apa pun kepada kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Beredarnya draf atau konsep surat yang bernomor 91/KU.01/BPKAD pun mendapat tanggapan langsung dari Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) Cecep Zafar Sofyan.

Cecep mengapresiasi jika surat tersebut diterbitkan karena pihaknya mendorong Pemprov Jabar menghentikan atau mengkaji ulang pemberian dana hibah atau bansos.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved