Disdukcapil Kota Bandung Dukung Kelancaran PPDB 2021, Siapkan Dua Mobil Mepeling untuk Hal Ini

KK yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB,  paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dimulai.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kadisdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, meninjau pelaksanaan layanan Mepeling yang melayani perbaikan data kependudukan dari orang tua/wali calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB Tahun 2021 di Jalan Soka, Kota Bandung, Jumat (28/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dokumen data kependudukan, terutama mengenai domisi, kerap menjadi satu persoalan yang hampir selalu dialami oleh para calon peserta didik untuk dapat mendaftar dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Terlebih, pada PPDB tahun ini terdapat perubahan aturan, yaitu  penentuan domisili yang berbasiskan alamat pada kartu keluarga (KK) yang terintegrasi dengan sistem informasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Di mana KK yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB,  paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dimulai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar, mengatakan, sesuai dengan amanat dari Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.14/5391/Dukcapil terkait Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2021, dijelaskan bahwa tanggal  pencetakan KK tidak bisa dijadikan dasar lamanya bertempat tinggal/berdomisili di suatu alamat. 

Maka, untuk melihat lama waktu bertempat tinggal/berdomisili dilihat berdasarkan tanggal data entry atau tanggal perpindahan jika melakukan perpindahan penduduk. 

"Selain permasalahan domisili, banyak pula berbagai kendala umum yang seringkali dihadapi dari tahun ke tahun dalam proses pelaksanaan penerimaan siswa baru ini, seperti NIK yang tidak ditemukan pada saat pendaftaran online PPDB, NIK tidak sesuai dengan KK, KK yang tercetak kurang dari satu tahun, nama calon peserta didik di Dapodik yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, nama di KK tidak sesuai dengan akta kelahiran, dan lain sebagainya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (30/5/2021).

Tatang menuturkan, untuk memfasilitasi permasalahan dokumen kependudukan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sarana pendampingan secara daring (online) dan luring (offline) bagi para calon peserta didik baru yang akan mendaftar di PPDB 2021.

Adapun pendampingan secara daring dengan menyiapkan berbagai informasi melalui pelayanan media secara online, di antaranya, memberikan sosialisasi terkait tata cara pengecekan NIK melalui laman resmi Disdukcapil (https://disdukcapil.bandung.go.id) maupun media sosial lainnya (Instagram, Twitter, Facebook, dan Channel Youtube ) sebagai sumber informasi layanan.

"Selain itu, kami pun menyediakan layanan permohonan perbaikan data kependudukan yang dapat di akses melalui aplikasi Salaman, untuk permohonan akta lahir baru, dan Aplikasi Pemuda untuk pemutakhiran data penduduk yang dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat Kota Bandung terkait dengan permasalahan kartu keluarga," ucapnya.

Selain secara daring, lanjutnya, pihaknya menyediakan layanan pendampingan secara luring, yaitu dengan menyiapkan dua unit mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) berbasis IT untuk memberikan pelayanan terkait dengan informasi dan pengaduan permasalahan data kependudukan. 

"Tim Mepeling ini akan stand by di dekat Jalan Soka yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Kota  Bandung, setiap hari kerja, terhitung mulai tanggal 25 Mei 2021 hingga 24 Juni 2021, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan delapan personel yang siap memberikan pelayanan," ujar Tatang.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan agar pelaksanaan PPDB Tahun 2021 dapat berjalan lancar, dan masyarakat yang mendapatkan permasalahan dengan data kependudukannya mendapat solusi yang  cepat dan akurat.

"Kami berharap dengan adanya upaya kolaborasi ini berdampak pada pelaksanaan PPDB tahun 2021 ini lebih baik dari tahun sebelumnya, dan segala permasalahan terkait data kependudukan dapat diselesaikan sedini mungkin, guna mengantisipasi potensi adanya faktor yang dapat merugikan masyarakat," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved