PPDB Kota Bandung

Akan Mendaftar PPDB Kota Bandung 2021? Lakukan Dulu Langkah Ini Sebelum Input Data

Beberapa perubahan aturan terjadi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cipta Permana
Tangkapan layar tampilan video YouTube channel Tutorial Cara Cek NIK melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung https://disdukcapil.bandung.go.id 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beberapa perubahan aturan terjadi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Satu di antaranya terkait penentuan domisili yang berbasiskan alamat pada kartu keluarga (KK) yang terintegrasi dengan sistem informasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Sesuai aturan tersebut, maka ketentuan mengenai surat keterangan domisili (SKD) yang dijadikan syarat kelengkapan dokumen pada PPDB 2020, kini sudah tidak berlaku lagi.

Adapun KK yang dapat digunakan oleh calon peserta didik untuk mendaftar PPDB, paling singkat sudah berlaku setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB di mulai. 

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra, mengatakan, saat ini Disdik Kota Bandung tengah memasuki tahap persiapan pendataan PPDB tahun ajaran 2021/2022.

Dalam masa persiapan penginputan data tersebut, para orang tua calon peserta didik diimbau untuk melakukan pengecekan NIK terlebih dahulu melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung https://disdukcapil.bandung.go.id. 

"Orang tua/wali calon peserta didik dipersilakan untuk mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu dilakukan agar saat penginputan data pendaftaran PPDB dapat berjalan dengan lancar," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dihimpun Tribun Jabar, Minggu (30/5/2021).

Cucu menuturkan, untuk memudahkan cara pengecekan data NIK pada sistem informasi https://disdukcapil.bandung.go.id, 
pihaknya telah menyiapkan video tutorial  tersebut, pada laman YouTube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung, dengan nama channel Tutorial Cara Cek NIK.

Berdasarkan penelusuran dalam channel YouTube video Tutorial Cara Cek NIK, dijelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan orang tua/wali calon peserta didik untuk mengakses adalah dapat membuka laman disdukcapil.bandung.go.id.

Kemudian orang tua/wali calon peserta didik dipersilakan membuka beranda atau logo garis tiga yang terletak di atas kiri pada laman utama.

Setelah itu, memilih Media Informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK. 

Orang tua/wali calon peserta didik kemudian diminta untuk mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan dengan memasukkan NIK yang tertera pada KK, serta menginput jawaban pertanyaan matematika singkat atau captcha pada kolom lainnya.

Setelah semua kolom terisi, selanjutnya pilih menu Tampilkan.

Jika pengecekan data hasil penginputan telah benar, maka akan muncul keterangan pada layar yang menyebutkan "NIK TERDAFTAR DI DALAM DATABASE KOTA BANDUNG" beserta informasi jenis kelamin, status rekam KTP-el, serta keterangan pencatatan akta kelahiran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved