Berikut Kuota PPDB SMK di Jawa Barat, Ada untuk Hafiz Quran dan Pramuka Berprestasi
Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMK di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan ketentuan berikut
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMK di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2021.
Berbagai tata cara penerimaannya pun telah diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya mengenai kuota pendaftaran di SMK di Jawa Barat.
Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMK di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
Baca juga: PPDB 2021 di Indramayu Akan Segera Dibuka, Anak Tenaga Kesehatan Kembali Dapat Prioritas
Jalur Afirmasi, sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan rincian 15 persen (lima belas persen) bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan disabilitas dan 5 persen (lima persen) bagi afirmasi kondisi tertentu.
Jalur untuk peserta didik berdomisili terdekat lokasi satuan pendidikan, dengan kuota 10 persen (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung.
Jalur untuk peserta didik dari orang tua/wali yang berpindah tugas, atau anak guru dengan kuota 5 persen (lima persen) dari seluruh daya tampung.
Jalur untuk peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan, dengan kuota sebesar 65 persen (enam puluh lima persen) dari seluruh daya tampung. Rinciannya, prestasi nilai rapor terdiri atas nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri) sebanyak 35 persen (tiga puluh lima persen), dan prestasi nilai rapor umum sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen). Kemudian, prestasi kejuaraan sebanyak 5 persen (lima persen).
Prestasi kejuaraan ini didasarkan pemeringkatan skor dari tingkat kejuaraan yang diraih dan tingkat kewilayahan kejuaraannya. Kemudian prestasi dalam penghafalan atau hafidz Qur’an dan Pramuka, mendapat penyetaran dalam penskoran.
Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Jabar Siap Dibuka, Catat Daftar Kuota dan Persyaratannya
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan PPDB 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka. Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.
Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM. Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial.
Kemudian surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang berusia maksimal tiga tahun atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19. Juga piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal tiga tahun, minimal enam bulan.
"PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2," kata Dedi Supandi melalui ponsel, Senin (24/5/2021).
Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021. Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan. Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.