Tulis Pesan dan Shareloc di Grup WhatsApp, NVM Lolos dari Percobaan Rudapaksa, Pelaku Diamuk Massa

Berkat shareloc, sebuah percobaan pemerkosaan berhasil digagalkan. Polrestabes Semarang pun mengungkap kronologi kejadian.

Istimewa
ILUSTRASI - Pelecehan seksual 

Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan," ujarnya.

Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.

Tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan.

"Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan," tuturnya.

Ia menuturkan kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban.

"Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285  KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau  Pasal 289 KUHP," jelasnya.

Sementara itu dihadapan Polisi, Albert pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Gagal Diperkosa Gara-gara Shareloc WA, Orang Sekampung Semarang Datang Gebuki Pelaku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved