Dua Pria Setubuhi Anak SD di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Masing-masing
kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar ( SD ) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Dua pria, Suhenda (62) dan Ropud (41), diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (12).
SR merupakan warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar ( SD ) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
"Diamankan hari Selasa (18/5/2021). Kronologi kejadian pada hari Minggu, 16 Mei 2021, telah terjadi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Lukman dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, terduga pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, sedangkan Ropud satu kali.'
Baca juga: Satu Keluarga di Lampung jadi Korban Dukun Cabul, Berawal dari Ritual Pembersihan Suami
"Dengan cara pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali," jelasnya.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suhenda-62-dan-ropud-41-terduga-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-kelas-6-sd.jpg)