Jumat, 17 April 2026

Dua Pria Setubuhi Anak SD di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Masing-masing

kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar ( SD ) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.

Istimewa/Dok Polres Sukabumi
Suhenda (62) dan Ropud (41), terduga pelaku pencabulan terhadap anak kelas 6 SD berinisial SR (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Dua pria, Suhenda (62) dan Ropud (41), diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (12).

SR merupakan warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar ( SD ) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.

"Diamankan hari Selasa (18/5/2021). Kronologi kejadian pada hari Minggu, 16 Mei 2021, telah terjadi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Lukman dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, terduga pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, sedangkan Ropud satu kali.'

Baca juga: Satu Keluarga di Lampung jadi Korban Dukun Cabul, Berawal dari Ritual Pembersihan Suami

"Dengan cara pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali," jelasnya.

Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved