KAI Daop 2 Bandung Hanya Berangkatkan 3.805 Penumpang di Momen Larangan Mudik Lebaran
KAI Daop 2 Bandung mengonfirmasi terjadi penurunan tingkat pelaku perjalanan pengguna kereta api jarak jauh selama masa pemberlakuan larangan mudik.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengonfirmasi terjadi penurunan tingkat pelaku perjalanan pengguna kereta api jarak jauh selama masa pemberlakuan larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, jumlah pelaku perjalanan pengguna kereta api jarak jauh hanya 3.805 penumpang.
Bahkan, kondisi tersebut menurun drastis hingga 85 persen jika dibandingkan dengan jumlah pelaku perjalanan saat diberlakukannya masa pengetatan perjalanan pramudik lebaran 22 April-5 Mei 2021.
"Berdasarkan catatan kami, jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pramudik mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, Daop 2 melayani 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan KA jarak jauh per hari. Sedangkan, pada masa larangan mudik, hanya 3.805 penumpang," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribun Jabar, Selasa (18/5/2021).
Di samping terjadinya penurunan tingkat pelaku perjalanan KA jarak jauh, pada momen larangan mudik Lebaran pun terdapat 290 calon penumpang yang gagal melanjutkan perjalanan.
Mereka tidak lolos persyaratan pada proses verifikasi dokumen syarat perjalanan.
Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan, Lebih dari Seratus Penumpang Batal Naik Kereta Api Khusus Nonmudik
"Sebelum dapat melanjutkan perjalanan, sebagaimana ketentuan aturan syarat pelaku perjalanan yang di khususkan atau dikecualikan, maka seluruh pelanggan terlebih dulu kami lakukan verifikasi berkas-berkasnya secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ucapnya.
Kuswardoyo menegaskan, pelaku perjalanan yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh merupakan masyarakat yang bukan berkepentingan untuk mudik.
Berdasarkan regulasi yang diatur pemerintah, orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
"Pada masa peniadaan mudik, KAI Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan empat KA jarak jauh per hari. Semua operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," kata Kuswardoyo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penumpang-kereta-api-mengantre-untuk-tes-genose-di-stasiun-kiaracondong-kota-bandung.jpg)