Tanggal Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dirilis, Cek Jadwal Seleksi dan Persyaratan Umumnya

Tanggal pendaftaran CPNS 2021 sudah dirilis. Simak jadwal pendaftarannya.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Istimewa/BKPSDM Kabupaten Sumedang
Peserta CPNS Pemkab Sumedang saat tes SKB. 

TRIBUNJABAR.ID - Tanggal pendaftaran CPNS 2021 sudah dirilis. Simak jadwal pendaftarannya.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021.

Pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 serta PPPK 2021 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 telah diumumkan.

Baca juga: Simak Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, Lengkap Beserta Jadwal Seleksinya

Pendaftaran dan rangkaian seleksi lainnya dimulai pada 30 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021.

Dikutip dari Tribun Solo, hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftraan akan dilaksanakan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan muai 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.

Cek jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 serta PPPK 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Penyerahan petikan keputusan atau SK pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini diberikan Bupati Sukabumi,Marwan Hamami di Aula Setda.
Penyerahan petikan keputusan atau SK pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini diberikan Bupati Sukabumi,Marwan Hamami di Aula Setda. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021

Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi yang terintegrasi dengan SSCN.

Portal utama pendaftaran CPNS 2021 adalah sscn.bkn.go.id.

SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara adalah situs resmi pednaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi untuk seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

120 CPNS Pemkot Sukabumi Ikuti Diklatsar, Kalau Gagal Pendidikan Batal Jadi ASN
120 CPNS Pemkot Sukabumi Ikuti Diklatsar, Kalau Gagal Pendidikan Batal Jadi ASN (tribunjabar/fauzi noviandi)

Laman resmi itu dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Formasi CPNS 2021 yang tersedia dikabarkan tidak jauh dari tahun sebelumnya, yakni:

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan

- Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi

- Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.

Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Selagi menunggu pengumuman persyaratan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini persyaratan umum CPNS dan PPPK.

Baca juga: BUKA-BUKAAN Heri Tantan Soal Korupsi Pungutan Uang CPNS Subang : Cuan untuk LSM hingga Mantan Bupati

Ketentuan Umum CPNS

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

Baca juga: Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Pelamar CPNS dan PPPK sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen dan syarat yang dibutuhkan sebelum mendaftar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved