Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Sang Ibu Kecewa: Pas Lebaran, Dia Tidak Datang ke Rumah

Senah merasa kecewa karena digugat anak kandungnya apalagi Yusriadi tak mengunjunginya saat Idul Fitri pekan lalu.

Kompas.com/Idham Khalid
Suasana di PN Praya Lombok Tengah, NTB, saat kedatangan Senah untuk mediasi dengan anak kandungnya, Yusriadi, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, LOMBOK TENGAH- Seorang anak, Yusriadi (45), menggugat ibu kandungnya, Senah (70), ke Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.

Senah merasa kecewa karena digugat anak kandungnya apalagi Yusriadi tak mengunjunginya saat Idul Fitri pekan lalu.

Padahal, menurut Senah, rumahnya dengan rumah sang anak sangat dekat. "Berdekatan rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok jaraknya," kata Senah.

Kekecewaan ibu kandung Yusriadi tersebut disampaikan saat menghadiri sidang mediasi di PN Praya, Senin (18/5/2021).

"Pas Lebaran kemarin, dia (Yusriadi) tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya," kata Senah.

Yusriadi mengakui sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin. "Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa," kata Yusriadi.

Ia mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi tidak suka kepada saudara-saudara yang dianggap telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are.

Baca juga: Kata Ruben Onsu tentang Ibu Kandung Betrand Peto yang Merasa Diperlakukan Berbeda

"Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini, mungkin dia menghasut agar dia tidak pedulikan pendapat saya," kata Yusriadi.

Sebelumnya, Yusriadi mengaku menggugat ibu kandungnya lantaran ia tidak diajak bermusyawarah saat sang ibu menjual tanah kebun almarhum bapaknya seluas 13 are.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi.

Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari sisi anak perempuannya, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.

"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.

Yusriadi kukuh ingin menggugat ibunya bahkan telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

Yusriadi membenarkan bahwa lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta. Dia pun meminta bagian dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sukses Damaikan Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Toyota Fortuner, Gugatan Dicabut

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Sementara itu, Senah menyebut lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.

Dikatakan Senah, almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual lahan sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah saat ditemui di PN Praya, kemarin.

Ia menyesalkan perbuatan anak kandungnya yang menggugat ke pengadilan, padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Pengacara ibu Senah, Apriadi, menambahkan hasil penjualan lahan kebun itu digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya dan digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan. Saat ini sawah tersebut sudah dibagi waris.

Baca juga: SPOILER Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, TERUNGKAP Kalau Reyna Ternyata Anak Kandung Andin-Nino

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orang tuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal, hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai," kata Apriadi.

Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya, kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti karena, menurutnya, uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai keperluan orangtuanya.

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung, semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved