Posko Penyekatan Padalarang Terpantau Sepi pada Hari Terakhir Masa Peniadaan Mudik, Arus Melandai
Pos Penyekatan Pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terpantau sepi pada hari terakhir aturan larangan mudik, Senin (17/5/2021).
Penulis: Wildan Noviansah | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Wildan Noviansah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pos Penyekatan Pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terpantau sepi pada hari terakhir aturan larangan mudik, Senin (17/5/2021).
Sebelumnya pemerintah memberlakuan larangan mudik yang dibagi ke dalam tiga tahap.
Masa pengetatan mudik "pra" yang berlangsung pada 22 April-5 Mei, masa peniadaan mudik yang berlangsung pada6-17 Mei, dan masa pengetatan mudik "pasca" yang berlangsung pada 18-24 Mei 2021.
Berdasarkan pemantauan Tribun Jabar, tak seperti biasanya, di sekitar posko penyekatan Padalarang tampak sedikit kendaran yang diberhentikan.
Kepala Pos Penyekatan Padalarang, Witoyo, mengatakan, terjadi penurunan volume kendaran dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
"Memang terjadi penurunan jika dilihat dari beberapa hari ke belakang, terkhusus hari ini terpantau sepi," katanya saat ditemui, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan data gabungan Polres Cimahi, kendaran yang terjaring pada Minggu (16/5/2021), berjumlah 1.075 unit.
Baca juga: HEADLINE Tribun Jabar: Sejumlah Pemudik Kedapatan Positif Covid-19, Waktu Penyekatan Diperpanjang
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari Sabtu (15/5/2021) dengan total kendaran yang terjaring berjumlah 6.345 unit.
Witoyo mengatakan, diprediksi pada hari ini akan terjadi penurunan kembali.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Mobil Pelat Nomor Polri Ditangkap Petugas di Posko Penyekatan Majalengka
"Sekarang kan sudah musimnya arus balik, terlebih banyak yang sudah masuk kerja juga. Jadi diprediksi akan semakin menurun dibandingkan beberapa hari sebelumnya," kata dia.
Sebagai antisipasi arus balik, pihak kepolisian membuat pos penyekatan arus balik yang berada di dekat Giant Ekspress Kota Baru Parahyangan.
"Teknisnya sama seperti di sini. Kendaraan dengan nomor polisi luar Bandung diberhentikan," ucapnya. (*)