Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran, Begini Tingkat Kehadiran ASN di Kabupaten Sukabumi

Libur momen Lebaran Lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi sudah selesai. Saatnya mulai kerja lagi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Istimewa
Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel pada hari pertama kerja setelah libur momen Lebaran, Senin (17/5/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Libur momen Lebaran Lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi sudah selesai. Saatnya mulai kerja lagi.

Di Kabupaten Sukabumi, semua pegawai pemerintahan daerah, baik honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja.

"Tadi lengkap di absen dan melaksanakan apel pagi," kata Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komumikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, via pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, memang terdapat satu-dua orang yang tidak hadir.

Namun, mereka tak hadir dengan alasan yang kuat.

"Karena sakit," ucapnya.

Di Majalengka, ASN juga mengikuti apel di lapangan kantor setda yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.

Libur Lebaran untuk para ASN dimulai pada H-1 Lebaran atau tanggal 12 Mei 2021 dan berakhir pada 16 Mei 2021.

Baca juga: Libur Lebaran, Jalur Pendakian Apuy Majalengka Diminati Pendaki, Kuota Langsung Penuh

Namun, dalam tingkat kehadiran ASN, masih ada beberapa orang yang tidak masuk.

Hal itu dibenarkan oleh Sekda Majalengka, Eman Suherman, Senin (17/5/2021) seusai kegiatan apel.

"Ada sekitar 98 persen lah yang hadir, sisanya tidak," ujar Eman.

Ia menyampaikan, ASN yang tidak hadir dapat dipastikan mereka sudah melalui proses perizinan.

Dari mulai izin sakit atau yang lainnya.

"Di kami (setda) ada 148 ASN, sementara yang PHL sekitar 90-an. Mereka mayoritas hadir, hanya ada yang izin dan sakit," ucapnya.

Eman menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau tidak jelas, akan ada sanksi yang menanti.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Pastinya, kita sudah buat surat edaran bagi mereka (ASN) yang sengaja tidak masuk. Dari sanksi peringatan hingga sanksi tunjangan," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved