Tiga Pasal yang Bisa Diterapkan Pada Ibu yang Memaki-maki Petugas di Sukabumi Meski Sudah Minta Maaf
Ada tiga pasal yang bisa diterapkan kepada wanita yang memaki-maki petugas di Sukabumi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Netizen di Indonesia sempat dikejutkan dengan beredarnya seorang pria dan wanita memaki-maki petugas polisi di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).
Dan hari ini, Minggu (16/5/2021), pria dan wanita itu meminta maaf.
Keduanya datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf kepada petugas yang dimaki-maki Briptu Febio Marcelino dan Polri.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pria dan wanita itu adalah Raminto dan Hesti.
Meraka merupakan warga Bekasi Selatan yang datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.
"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
Baca juga: Sosok 2 Penumpang Mobil Plat B Maki Petugas Pos Penyekatan Sukabumi, Warga Bekasi, Kini Minta Maaf
Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.
Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ucapnya.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Sebelumnya diberitakan, viral video penumpang mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 1** U** marah-marah ke petugas di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).
Penumpang laki-laki dan perempuan di mobil tersebut marah-marah tak terima karena kendaraan yang ditumpangi diminta diputar balik petugas.
Dalam video yang beredar pria berkacamata sempat marah-marah dan berusaha merampas HP petugas.
Serta seorang wanita berhijab warna biru mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki FM membenarkan kejadian tersebut.
"Masyarakat itu tidak terima akan aturan pemerintah tentang diputarbalikkan. Anggota kami sudah benar menjelaskan secara sistematis dan humanis kepada masyarakat itu sendiri, kepada pengendara," ujar AKP Riki AM.
Namun, penumpang di dalam mobil tersebut tidak menerimanya.
"Masyarakat itu tidak nerima sehingga dia mengeluarkan handphone dan anggota dengan sigap mengeluarkan handphone juga," ujarnya,
Tak hanya itu, handphone milik petugas malah akan direbut oleh orang yang ada di dalam mobil.
"Handphone anggota mau diambil dan keluarlah kata-kata kasar," kata Riki.
Ia mengatakan, kendaraan tersebut diputar balik petugas saat hendak masuk ke Sukabumi dari arah Bogor.
Hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan lebih lanjut.
"Itu dari arah Bogor menuju ke arah Kabupaten Sukabumi, disekat di Benda namun berusaha masuk ke jalan tikus, jalan tikus kami juga sudah jaga untuk menghalau dan dilanjutkan ke wilayah barat, pelat (nomor) Jakarta, terindikasi pelat B," kata AKP Riki AM.