Tempat Wisata Ditutup

Satu Wisatawan di Indramayu Positif Covid-19, Satgas: Tahan Keinginan Berlibur!

Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tegas mengimbau masyarakat tidak berbondong-bondong memadati objek wisata.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Pemeriksaan rapid test antigen di objek wisata di Wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tegas mengimbau masyarakat tidak berbondong-bondong memadati objek wisata.

Masyarakat diharapkan bisa menahan keinginan berlibur di momen Lebaran 2021.

Kejadian satu orang warga asal Kabupaten Kuningan saat berlibur di salah satu objek wisata pantai di Kabupaten Indramayu harus menjadi perhatian.

Baca juga: Warga Kuningan Positif Covid-19 Saat Liburan di Pantai Indramayu, Satgas Turun Tangan

Wisatawan itu terkonfirmasi setelah Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak pada Sabtu (15/5/2021).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan, penularan virus corona di objek wisata sangat rentan terjadi.

"Selain itu sulit juga untuk dilakukan pelacakan atau tracing bagi potensi penularan kepada pengunjung lainnya," ujar dia, Minggu (16/5/2021).

Pemerintah Kabupaten Indramayu sebelumnya bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 106/ STCovif19-IM/2021 per tanggal 11 Mei 2021.

Surat edaran itu berisi perubahan atas surat edaran Satgas Covid-19 tentang peniadaan mudik hari Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.

Warga saat berusaha melihat monyet yang berada di Situs Buyut Banjar di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/5/2021).
Warga saat berusaha melihat monyet yang berada di Situs Buyut Banjar di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/5/2021). (Tribunjabar.id/Handhika Rahman)

Dalam surat itu Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, ada dua poin yang dipandang perlu dilakukan atas surat edaran sebelumnya.

Poin pertama, kegiatan pariwisata selama mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada tanggal 12-17 Mei 2021 ditutup.

"Poin kedua, selain hal-hal yang disebutkan pada poin pertama masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," ujar Nina Agustina dalam keterangan surat edarannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved