Idulfitri 1442 H
Emil Larang Silaturahmi dan Ziarah Kubur Setelah Salat Idulfitri, Pemakaman Ditutup Sampai 16 Mei
Emil mengatakan sudah sepakat dengan kepala daerah mengenai larangan silaturahmi dan ziarah kubur.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
"Kesepakatan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. DMI, RT, dan RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran secara virtual," kata Gubernur.
Bagi zona merah dan zona oranye, katanya, dipersilakan salat Idulfitri di rumah saja karena masih rawan penyebaran.
Sedangkan zona kuning dan hijau bisa menggelar salat Idulfitri di masjid atau lapangan sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen kapasitas.
"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten atau ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas kota atau kabupaten. Jadi contohnya di Bandung itu macam-macam ya, yang RT dan RW oranye dan merah tidak boleh, tapi yang kuning dan hijau bisa," katanya.
Sedangkan, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya kini ditetapkan tidak lagi sebagai zona merah.
Gubernur mengatakan zona merah di Jabar tinggal satu, yakni Kabupaten Majalengka.