Rabu, 15 April 2026

Pernikahan Anak Naik Hampir 300 Persen Selama Pandemi Covid-19

Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.

Tribun Medan
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN- Angka pernikahan anak di bawah umur meningkat tajam selama pandemi Covid-19.

Kenaikan pernikahan anak di bawah umur selama tahun 2020 naik hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.

"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Senin (10/5/2021).

Bahkan, kata dia, angka tersebut meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Baca juga: Potret Pernikahan Ustaz Abdul Somad dengan Fatimah Az Zahra, Ini Profil dari Sosok Istri Cantiknya

Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun.

Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.

"Lalu persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.

"Perkawinan anak terjadi karena adanya hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan (di luar nikah) dan solusi yang disediakan biasanya adalah perkawinan anak," katanya.

Baca juga: Akhirnya Sosok ini Bongkar Rencana Pernikahan Lesti dan Rizky Billar akan Digelar setelah Lebaran?

Berangkat dari persoalan tersebut, ujar Veryanto, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.

Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," ujarnya. (Goklas Wisely/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wow, Kasus Pernikahan Anak Menanjak Tajam Selama Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved