Taktik Cerdik Ibu Korban Tangkap Pemuda Brondong yang Peras Anaknya, Pancing Ajak Kencan di Hotel

Seorang ibu di Madiun nekat menyanggupi ajakan kencan di hotel oleh pemuda brondong yang memeras dengan ancaman sebar foto anaknya yang tanpa busana.

Editor: Adi Sasono
web
Ilustrasi - Seorang ibu di Madiun melawan pemeras dengan pura-pura mau diajak kencan di sebuah hotel. Padahal itu hanya strategi menjebak pelaku yang dirancang bareng polisi. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu di Madiun memutuskan menyanggupi ajakan kencan seorang pemuda brondong asal Madiun yang memeras keluarganya dengan ancaman sebar foto tanpa busana anak gadisnya.

Tetapi itu hanya taktik sang ibu yang tidak mau terus menerus menjadi korban pemerasan.

Kisah ini berawal ketika MI (24) pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur mengirimkan pesan singkat kepada WL, seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Di situ MI mengaku sebagai teman anak WL, FD. Karena merasa terganggu dengan pesan itu, WL pun memblokir nomor MI.

Tak dinyana, tiga bulan kemudian, MI kembali mengirim pesan ke WL dan kali ini ia mengirim foto FD yang sedang duduk tanpa busana.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerasan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Melarikan Diri

WL kemudian bertanya maksud MI mengirim foto tak senonoh anaknya. MI kemudian meminta uang Rp 3 juta agar foto itu tak disebar di media sosial.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021) malam.

Karena takut dan malu foto anaknya tersebar, suami WL mengirim uang Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Ternyata ancaman MI tak berhenti. Tak puas dengan uang yang ia dapat, MI terus mengancam akan menyebar foto anak korban.

Bahkan MI mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Polisi kemudian meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mengetahui ibu korban mau diajak kencan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Usut punya usut, ternyata MI mengenal FD melalui media sosial.

Baca juga: Polsek Bungursari Amankan 4 Pelaku Pemerasan Pakai Senjata Tajam, 2 Pengguna Narkoba, 23 Pemabuk

Kisah Keperawanan Gadis Blora

Kisah keperawanan gadis Blora, Jawa Tengah yang masih berusia 19 tahun, AW dijual oleh pria yang jadi tempat curhatannya.

Alhasil, AW yang terdesak kebutuhan hidup pun ditawari menjajakan keperawanannya dengan tarif Rp 10 juta.

Karena terdesak ekonomi, AW pun mengiyakan. Keperawannya dijual ke teman Hendri Yuliansyah (HY).

Namun, AW tak bis aberhenti begitu saja keluar dari cengkeraman HY.

Sebab, video syurnya terancam disebarkan jika dia tak manut kepada HY untuk dijual kepada pria hidung belang lainnya.

Setelah tarif selangit itu, tarif AW pun terus merosot menjadi Rp 1,5 juta sekali kencan. Bahkan, dia pun dipaksa melayani HY.

Kisah AW terjun dalam dunia prostitusi online berawal dari sering mengeluh kepada HY karena tak punya uang.

Mendengar curhatan korban, niat jahat HY muncul.

Ia lalu menjual korban yang masih perawan Rp 10 juta kepada pria hidung belang.

"Awalnya kenal dan curhat. Sampai akhirnya saya tawari dan berikan waktu ke dia (korban). Sampai akhirnya dijual harga Rp 10 juta," kata HY, saat ditanya oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Tak cukup sampai di situ, pelaku ternyata memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya, akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukannya kepada keluarga besar korban.

Atas ancaman itulah korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.

“Tadi pelaku mengaku kenal sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya dia membawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta. Pelaku dapat bagian Rp 500.000 untuk bayar hotel dan jatah dia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

Saat di Yogyakarta, korban sudah mulai dijajakan, hingga pada akhirnya dibawa ke Kota Surabaya bekerja sebagai pekerja seks komersial.

"Korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban.

Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang.

Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku, sesuai dengan pengakuan HY," ujar dia.

Pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas melalui Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

Gadis Blora

Setelah keperawanannya hilang plus direkam oleh HY, AW tidak bisa lepas dari cengkeraman muncikari ini.

Dia harus nurut untuk dikendalikan dan dijadikan ladang mencari uang.

Jika melawan atau tidak menurut, sang muncikari HY mengancam menyebarkan video syur saat keperawanannya direnggut lelaki hidung belang di Yogyakarta.

Tidak itu saja, tersangka Hendri asal Yogyakarta juga melaporkan ke orang tua AW perihal pekerjaan yang dijalani.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.

Ketika razia berlangsung, di salah satu kamar, AW tengah melayani seorang lelaki hidung belang.

Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.

"Setelah kami tangkap, baru diketahui jika korban AW (19) dimanfaatkan tersangka dengan nama Hendri Yuliansyah," kata AKBP Oki, Rabu (5/5/2021).

Penyidik yang mendalami, korban AW sejatinya sudah tidak mau lagi bekerja dengan tersangka.

Namun tersangka Hendri mengancam secara terus menerus wanita asal Blora, Jawa Tengah itu.

Si muncikari memiliki senjata berupa ancaman menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.

Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya.

Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.

"Dari hasil uang Rp10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang kasat reskrim.

Karena tergiur untung tinggi, Hendri pun membuat akun Twitter dengan terang menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.

Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri.

Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang.

Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta.

Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemuda Bojonegoro Ini Ngelunjak Mau Tiduri Ibu Korban Setelah Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Anaknya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved