Mudik Lebaran 2021
Polisi Ijinkan Mobil-mobil Berpelat Bandung dan Jakarta Masuk Kuningan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Mobil bernomor polisi luar daerah itu, kata dia, tidak lepas dari pemeriksaan petugas yang berjaga di cek poin.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Malam pertama larangan mudik lebaran 2021 di Kuningan, petugas gabungan banyak menemukan dan memberhentikan sejumlah mobil berpelat nomor luar Kuningan terutama Bandung dan Jakarta atau kendaraan pelat nomor D dan kendaraan pelat nomor B.
Pos penyekatan yang dijaga petugas itu adalah di cek poin daerah perbatasan Kuningan-Cirebon, yakni di Tugu Ikan yang berada di Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.
"Ya, untuk mobil berpelat nomor luar Kuningan, tadi ditemukan pelat B dan D serta nopol luar daerah lainnnya," ujar Kompol Abdul Majid yang juga Kapolsek Cilimus kepada awak media di cek poin, Kamis (6/5/2021) malam.
Mobil bernomor polisi luar daerah itu, kata dia, tidak lepas dari pemeriksaan petugas yang berjaga di cek poin.
"Semua kendaraan bernopol luar daerah kami lakukan pemeriksaan. Saat diperiksa tadi semua ternyata warga Kuningan," katanya.
Majid mengatakan bahwa mereka yang diperiksa itu mempunyai KTP (kartu tanda penduduk) Kuningan.
"Rata - rata yang kami periksa itu benar orang Kuningan secara KTP dan mereka memang memiliki kendaraan pribadinya itu bernopol luar daerah Kuningan," ujarnya.
Koordinator pengamanan dan pengendalian posko cek poin Tugu Ikan, Ipda Yayan Sudrajat mengatakan, pemeriksaan melibatkan petugas dari tim medis, BPBD, Pol PP, dan Dishub.
Selain itu, petugas dari Polri dan TNI juga selalu bersiap di lokasi.
"Dalam pemeriksaan kendaraan, kami lakukan pengecekan surat kesehatan bebas Covid-19. Nah, dalam pemeriksaan ini juga ada pengecualian pada kendaraan bebas masuk daerah Kuningan, hal itu harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari perusahaan atau lembaga / instansi terkait. Misal untuk pekerja dan mahasiswa serta pegawai lainnya itu tetap harus disertai surat rekomendasi," ucapnya.
Pengecualian kendaraan bebas masuk, kata Yayat, itu dilakukan pada mobil ambulans, ibu yang hendak melahirkan, mobil pengiriman logistik, dan kebutuhan umum lainnnya.
Baca juga: Saya Mau Piknik Bukan Mudik, Alasan Seorang Pemuda Saat Dihentikan di Pos Penyekatan Pangandaran
Baca juga: Petugas Mau Periksa Miras, Ternyata Pemudik Sembunyi di Boks Mobil, Ketahuan di Tasikmalaya