Mudik Lebaran 2021
Ketua RT/RW di Bandung Diminta Tak Keluarkan Surat Ijin Mudik bagi Warganya kecuali Ada yang Wafat
Firman yang menjabat Camat Arcamanik mengatakan, untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah.
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung Firman Nugraha mengatakan seluruh camat di Kota Bandung sudah menginstruksikan kepada lurah, Ketua RW dan Ketua RT tidak memberikan surat izin kepada warganya yang akan mudik.
"Keluar Bandung hanya diizinkan bagi darurat misalnya ada keluarga meninggal, istri melahirkan," ujar Firman di Taman Sejarah , Kamis (6/5).
Firman yang menjabat Camat Arcamanik mengatakan, untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah serta tak mengeluarkan surat ijin mudik.
Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung.
Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yag tetap nekad masuk ke Kota Bandung.
“Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,” ujar Firman.
Firman, minta kepada warga ,jika mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya agar ke aparat setempat.
Sedangkan terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan.
“Panitia wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.
Di luar itu, Firman menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.
“Semoga masyarakat menanggapi dengan baik dan positif bahwa itu demi kebaikan bersama dan kesehatan warga Kota Bandung," ujar Firman