Menag Bolehkan Takbiran Dilaksanakan di Semua Masjid dan Musala, Kalau Takbiran Keliling?

Pemerintah melarang masyarakat menggelar kegiatan takbis keliling pada Lebaran tahun ini. Larangan itu dikeluarkan Kementerian Agama.

Editor: Giri
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan masjid dan musala menggelar takbiran. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat menggelar kegiatan takbir keliling pada Lebaran tahun ini. Larangan itu dikeluarkan Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 masehi di masa pandemi Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Yaqut menegaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerummunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.

Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Politisi PKB itu menekankan, hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning yang boleh menggelar aktivitas salat Id di masjid atau lapangan terbuka.

Bagi daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan korrdinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Ia mengimbau jajaran Kementerian Agama memberikan sosialisasi atas diterbitkannya panduan terkait salat Idul Fitri di masa pandemik Covid-19.

"Terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/17172931/menag-larang-kegiatan-takbir-keliling-dan-batasi-jumlah-orang-saat-malam?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved