Ini Syarat Naik Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

PT KAI mengoperasikan kereta api khusus nonmudik selama 6--17 Mei 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api itu ialah mereka yang bepergian untuk bekerja atau perjalanan dinas. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI mengoperasikan kereta api khusus nonmudik selama 6--17 Mei 2021.

Namun, kereta api tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dan bukan untuk mudik.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api itu ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Daftar 6 Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Selain itu, menurut dia, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, serta kepentingan lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Syarat bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUM, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Suprapto kepada Tribuncirebon.com, Kamis (6/5/2021).

Ia mengatakan, pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Adapun pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca juga: Kereta Api Khusus Nonmudik Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Hari Ini

“Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk sekali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Suprapto.

Selain itu, penumpang tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test, rapid test antigen, dan GeNose test.

Namun, sampel pemeriksaannya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.

Nantinya, petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas tersebut secara teliti, cermat, dan tegas, karena PT mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ujar Suprapto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved