KABAR BAIK, Pekerja di Purwakarta yang Belum Dapat THR Hingga H-7 Bisa Adukan ke Sini
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu didasari atas adanya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04./IV/2021 tentang pembayaran THR bagi pegawai paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Lebaran.
Nominalnya pun harus sesuai dengan aturan, yakni dibayar penuh bagi mereka yang masa kerja 12 bulan atau lebih.
Baca juga: KABAR GEMBIRA bagi ASN dan THL di Purwakarta, Pemkab Anggarkan Rp 56 Miliar untuk THR
Baca juga: Posting Soal THR Harus Tepat Waktu, Instagram Hengky Kurniawan Diserbu Warganet, Singgung Soal Lain
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Titov Firmansyah, menjelaskan bahwa pekerja di Purwakarta yang tak mendapatkan THR hingga H-7 Lebaran bisa datang ke posko pengaduan yang telah disediakan.
"Nanti posko itu jadi tempat penampungan keluhan para pekerja soal masalah pemberian THR. Para pekerja bisa datang ke posko yang ada di Kantor Disnakertrans Purwakarta," ujarnya, Senin (3/5/2021).
Titov mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apa pun soal THR.
Adapun prosedur pelayanannya, kata dia, aduan yang dilayangkan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan terkait.
"Posko ini ingat hanya untuk pekerja yang berdomisili di Purwakarta. Jika ber-KTP luar Purwakarta, bisa datangi posko masing-masing daerahnya," katanya seraya menyebut ada petugas yang siaga melayani dan menampung segala keluhan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)