May Day, Pak Uu Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate, Pembayaran THR Jadi Tema Utama

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdialog dengan serikat buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat berdialog dengan buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021). (Biro Adpim Jabar) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdialog dengan serikat buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).

Pak Uu, sapaan Wagub Jabar, menyatakan buruh maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian Jabar.

Oleh karena itu, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.

"Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah," kata Pak Uu.

Peringatan Hari Buruh 2021 di Gedung Sate diikuti oleh 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh di Jabar.

Dalam dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan.

Baca juga: Pak Uu Dapat Kabar Gembira saat Rafari Ramadan, Mau Sampaikan Langsung ke Gubernur Ridwan Kamil

Menurut Pak Uu, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idul Fitri tahun ini.

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pak Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tuturnya.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Tak Masuk dalam THR Lebaran 2021, PNS Pun Bikin Petisi, Tak Semua Mampu

"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," imbuh Pak Uu.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar lima persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved