NGERI, Alat Rapid Test Antigen BEKAS Dipakai Lagi di Bandara Kualanamu, Ini Awal Mula Terungkap

Dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat medis yang biasa dipergunakan utuk rapi test antigen.

Editor: Ravianto
ISTIMEWA
ilustrasi-antigen-swab. Polisi di Polda Sumatera Utara(Sumut) mengungkap praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai di Bandar Udara(Bandara)  Kualanamu. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Polisi di Polda Sumatera Utara(Sumut) mengungkap praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai di Bandar Udara(Bandara)  Kualanamu.

Pengungkapan berawal dari banyaknya keluhan penumpang pesawat yang hendak berangkat dari bandraa tersebut bahwa hasil rapid test antigennya selalu positif dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

"Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditemui di Polda Sumut, Rabu(28/4).

Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan lima orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid test antigen, termasuk petugas medis. Kelimanya  masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara.

Dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat medis yang biasa dipergunakan utuk rapi test antigen.

Untuk mengungkap kasus ini, anggota Krimsus Polda Sumut berpakaian sipil menyamar menjadi calon penumpang pesawat, dan menjalani rapid test antigen sebagai persyaratan. Setelah mendapat nomor antrean, ia lalu masuk ke ruang pemeriksaan dan diambil sampelnya lewat hidung. Setelah 10 menit menunggu, ia mendapati hasilnya positif.

Polisi yang menyamar tersebut akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium. Para petugas laboratorium dikumpulkan. Di sanalah terungkap fakta, ratusan alat yang dipakai untuk pengambilan sampel dalam rapid test antigen ini adalah bekas dan telah didaur ulang. Caranya dengan mencuci alat bekas pengambilan sampel itu dan mengeringkannya. Setelah kering kemudian kembali dikemas digunakan lagi untuk calon penumpang lain yang hendak menjalani rapid test antigen.

Atas tindakan ilegal tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat. "Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit.

Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan rapid test antigen bandara KNIA. "Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.

Ia juga menegaskan, alat untuk mengambil sampel dalam rapid test antigen adalah alat sekali pakai.

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja," ucapnya.

Mengerikan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia. Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu sangat keterlaluan.

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah. "Bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya."

Tindak Tegas

PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Medan, yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, perseroan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan investigasi bersama terkait penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil.

Ia mengatakan, apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan mereka tindak dengan tegas. "Sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adil menyebut, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik. Ia berjanji akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya. (tribun network/cr8/dit/sen/fik/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved