Munarman Dipersilakan Ajukan Pra-Peradilan jika Merasa Ada Pelanggaran HAM

Polisi mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran HAM

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI Kawasan Petamburan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). (Istimewa)

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan anggotanya.

Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.

Baca juga: Kata Rizieq Shihab setelah Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).

Kendati demikian, dia belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.

Baca juga: Rekam Jejak Munarman yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Abu Bakar Baasyir sampai Dekat dengan HTI

Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan,

Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved