Sabtu, 11 April 2026

Pemuda Ditangkap Polisi, Polisi Temukan Barang Terbungkus Kertas Nasi, Ternyata Isinya Ini

Seorang pemuda ditangkap polisi usai temukan lintingan ganja di jok motor dan ganja kering yang dibungkus kertas nasi di rumahnya

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Seorang pemuda ditangkap polisi usai temukan lintingan ganja di jok motor dan ganja kering yang dibungkus kertas nasi di rumahnya 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - MI (18), pemuda asal Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi.

Pemuda itu sebelumnya diringkus jajaran Polres Indramayu setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan MI, polisi mendapati narkotika yang disembunyikan di dalam jok motor.

Baca juga: Mak Eha Tak Henti Meneteskan Air Mata, Menjelang Sahur Rumah Panggungnya Didatangi Bupati Bandung

Di sana ada dua linting narkotika jenis ganja kering seberat 0,74 gram yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Hasilnya, pada lemari baju kembali ditemukan bungkusan plastik putih berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 42,39 gram.

"Total barang bukti narkotika jenis ganja kering yang diamankan seberat 43,13 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kardus Isi Mayat Bayi di Pasar Cibadak Ternyata Sudah Ada Sejak Pagi, Warga Baru Berani Buka Siang

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan MI berawal saat polisi mendapat laporan adanya transaksi barang haram tersebut.

Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Lelea pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil interograsi, narkotika jenis ganja kering tersebut didapat dari seorang bandar yang biasa disebut Engkong.

Ia sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. 

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved