Perusahaan Terdampak Covid-19 di Daerah Ini Bisa Bayarkan THR Lewat H-7, Tapi Ini Syaratnya

Daerah ini memberi keringanan pada perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayarkan THR karyawannya lewat H-7 namun ada syaratnya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mempersilakan perusahaan yang terdapak pandemi Covid-19 untuk menyepakati pemberian THR bersama karyawannya.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, M Abdullah Syukur, mengatakan, hal itu diperkenankan dan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Menurut dia, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan harus berdiskusi dengan karyawannya.

Baca juga: VIDEO-Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Istora Senayan Catat Rekor Jumlah Warga Tervaksin

Namun, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.

"Perusahaan yang terdampak Covid-19 harus mencapai kesepakatan bersama karyawan tentang pemberian THR," ujar M Abdullah Syukur melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Ia mengatakan, dialog itupun harus digelar secara kekeluargaan dan didasari itikat baik dari kedua belah pihak.

Selain itu, kesepakatan antara perusahaan dan karyawan juga harus dituangkan dalam keputusan tertulis yang memuat batas waktu pembayaran THR.

Baca juga: 16 Bulan Tidak Terima Gaji, Puluhan Guru Bantu Terpencil di Garut Datangi Dinas Pendidikan

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran," kata M Abdullah Syukur.

Ia menyampaikan, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.

Baca juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam di Kedalaman 838 Meter, Ini 2 Opsi untuk Selamatkan Awak Kapal Selam

Bahkan, besaran THR yang diberikan juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syukur meminta perusahaan yang telah membuat kesepakatan tersebut untuk melaporkannya ke Disnaker Kota Cirebon.

"Pelaporannya diterima Disnaker Kota Cirebon paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujar M Abdullah Syukur.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved