Senin, 25 Mei 2026

Suami Bunuh Istri, Simpan Mayat di Indekos Tiga Hari hingga Janin Keluar Sendiri

JPK (25) membunuh istrinya, PIC (26), pada Senin (19/4/2021). Padahal saat itu, PIC sedang hamil lima bulan.

Tayang:
Editor: Giri
Kompas.com
JPK menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil lima bulan. Mayatnya sempat disimpan di indekos tiga hari. 

Oki mengatakan setelah membunuh istrinya, JK menyimpan mayat di dalam kamar selama tiga hari.

Ia pun tetap tinggal di kamar tersebut.

Setelah dua hari, mayat mulai membusuk dan mengeluarkan aroma menyengat.

Menggunakan gerobak sampah, JK membuang mayat istrinya di lokasi yang sepi pada Rabu (21/4/2021) dibantu tetangganya penjual batagor.

Agar tak terlihat, JPK membungkus mayat istrinya dengan kasur, pakaian dan handuk.

Baca juga: Makanan Bekas Kebanjiran Dijual Lagi, Ada Susu Bayi dan Obat-obatan , Pembeli Dari Luar Kota

Baca juga: Buka Puasa Dengan Takjil Apa Hari Ini? Bisa Dicoba Es Kelapa Si Madu, Dikenal Hingga Mancanegara

Baca juga: Masalah Rumah Tangga Sudah Libatkan Keluarga, Nathalie Hoslcher Akhirnya Akui Masih Cinta Sule

"Dia dibantu tetangganya penjual Batagor untuk membuang jasad istrinya karena sudah berbau busuk," ujarnya.

Beberapa jam setelah mayat ditemukan, polisi berhasil meringkus JPK di kamar indekosnya tanpa perlawanan pada Jumat (23/4/2021) dini hari.

"Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Oki.

Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan, Janin Keluar Tak Bernyawa Saat Mayat Disimpan di Kamar Kos", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/24/064000778/fakta-suami-bunuh-istri-yang-hamil-5-bulan-janin-keluar-tak-bernyawa-saat?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved