BREAKING NEWS- Orang Asing dari India Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan orang asing dari India masuk Indonesia tersebut berlaku mulai Minggu, 25 April 2021.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan tersebut berlaku mulai Minggu, 25 April 2021.
"Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga Hartarto dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Menurut Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Baca juga: Terlalu Yakin Menang Lawan Corona, India Kini Alami Tsunami Covid-19, Sehari Ratusan Ribu Positif
Baca juga: Muncul 3 Gejala Baru Covid-19 Varian Afrika Selatan dan Brasil Terjadi di India, Ini yang Dirasakan
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu bisa dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pascakarantina akan kembali dites PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," kata Airlangga Hartarto. (Yanuar R Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April