PENYIDIK KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ketua Dewas KPK Sebut Baru Ada Informasi Lisan

Diterka, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

TRIBUNJABAR.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. SYahrial.

Hal tersebut terungkap usai Dewan Pengawas KPK (Dewas KP) menerima laporan.

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, laporan tersebut masih secara lisan, belum secara resmi.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.

Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu.

Sebelumnya, informasi dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai muncul dalam berita Tempo.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir Berjamaah dan Doa Zikir Tarawih di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Artinya

Diterka, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons.

Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Baca juga: BREAKING NEWS- Liga 1 2021 Bisa Bergulir 3 Juli Mendatang, Kata Ketua Umum PSSI

Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

Baca juga: Di Depan Ridwan Kamil, Bupati Majalengka Minta Maaf Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Alun-alun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Terima Laporan Lisan Dugaan Penyidik KPK Palak Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved