Benarkah THR PNS 2021 Dipercepat? Ini Jadwal dan Besarannya, Masing-masing Golongan Berbeda
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
TRIBUNJABAR.ID - Dibakarkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipercepat.
Tak hanya dipercepat THR PNS 2021 pun kabarnya akan dibayar secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Dilansir dari KompasTV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Baca juga: Ezra Walian Terpilih Sebagai Man of the Match, Jadwal Final Persib Bandung vs Persija Jakarta
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Baca juga: JADWAL FINAL Piala Menpora Persib Bandung Vs Persija, Leg Pertama Kamis 22 April 2021, Maung Juara!
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Baca juga: JADWAL FINAL Piala Menpora Persib Bandung Vs Persija, Leg Pertama Kamis 22 April 2021, Maung Juara!
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendirian atau Berjamaah, Lengkap serta Surat-surat Pendek Al Quran
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Baca juga: JADWAL FINAL Piala Menpora Persib Bandung Vs Persija, Leg Pertama Kamis 22 April 2021, Maung Juara!
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal serta Besaran Masing-masing Golongan