Rumah Dinas Wali Kota Cimahi Ternyata Disewakan Ajay, Total Gratifikasi Rp 6,3 Miliar
Ajay M Priatna dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaria Daerah Pemkot Cimahi Dikdik Suratno dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Walikota Cimahi, Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021).
Ajay dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap.
Kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.
Di persidangan, Dikdik ditanya soal rumah dinas Ajay.
Pemkot Cimahi sendiri tidak punya rumah dinas untuk walikota.
Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.
Namun, rumah dinas yang disewa oleh Pemkot Cimahi untuk walikota itu disewakan oleh Ajay.
"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," ucap Dikdik.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.
Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Wali Kota Cimahi.
"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," ucap Budi Nugraha, jaksa KPK.
Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.
"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/walikota-cimahi-ajay-m-priatna-di-pengadilan-tipikor.jpg)