Nekat Mencuri Motor Tetangga Menjelang Sahur, F Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara
F (22), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini terpaksa menjalani puasa di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – F (22), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini terpaksa menjalani puasa di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pemuda pengangguran itu diciduk karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Ahmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4), F nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Slamet.
Baca juga: Ibu Muda di Aceh Tewas Overdosis, Diduga Dipaksa Buka Mulut, lalu Dicekoki Ekstasi oleh Oknum Polisi
Baca juga: Sehari Sebelum Dinyatakan Positif Covid, Istri Ridwan Kamil Jalani Agenda Padat, Ini di Antaranya
Pencurian itu berlangsung Kamis (15/4/2021) dini hari menjelang waktu sahur.
Sepeda motor milik korban yang tersimpan di emperan luar rumah dibawa kabur pelaku.
F mengaku nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya tersebut karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.
Rupanya, pelaku sudah lama mengincar sepeda motor milik tetangganya tersebut karena motor itu jarang dimasukkan ke rumah, sehari-hari diparkir di luar rumah.
Sewaktu korban tidak berada di rumah, Kamis (15/4/2021) dini hari itu F nekat masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu mengambil kunci rumah yang biasa disimpan di tempat khusus di luar rumah bila korban bepergian.
Setelah mengambil kunci tersebut, pelaku masuk rumah.
Ia kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tersimpan di atas kursi.
Dengan kunci tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun ulah pelaku yang nekat tersebut cepat terungkap.
Pelaku pun cepat ditangkap oleh petugas.
Di hadapan petuas, F mengaku nekat mencuri sepeda motor tetangganya tersebut karena terimpit persoalan ekonomi guna memenuhi kebutuan sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan.
Atas perbuatannya tersebut F terancam dibui 7 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jangan lalai menyimpan sepeda motor di luar rumah meski dikunci sekalipun.
Sebaiknya, kata Kapolres, motor disimpan di dalam rumah atau di tempat yang aman dalam keadaan terkunci. (*)