Pengakuan Difabel yang Dapat SIM D Gratis, Lancar Saat Ujian, Kehilangan Tangan karena Kecelakaan
Ini pengakuan difabel yang mendapatkan SIM D gratis dari Polresta Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Raut bahagia terlihat jelas di wajah M Irfan (24) saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis dari Satlantas Polresta Cirebon, Jumat (16/4/2021).
Bahkan, SIM D itu diberikan langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pria asal Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tersebut mengaku senang mendapatkan SIM D gratis.
Baca juga: Tokoh yang Juga Pimpinan Ponpes Sohor di Indramayu Dilaporkan Seorang Wanita ke Polda, Ini Aduannya
Baca juga: Persib Tak Bisa Turunkan Tiga Pemainnya Lawan PSS Sleman Nanti Malam, 2 Pemain Langganan Cetak Gol
"Alhamdulillah, saya bersyukur sekarang punya SIM D," kata M Irfan saat ditemui usai kegiatan.
Ia datang ke Mapolresta Cirebon mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Sepeda motor tersebut tampak dimodifikasi sedemikian rupa sehingga tombol klakson dan lampu sein berada di sebelah kanan.
Karenanya, Irfan dapat menarik gas, menekan klakson, dan menyalakan lampu sein hanya menggunakan tangan kanannya.
Sebab, ia kehilangan tangan kirinya akibat kecelakaan yang dialaminya pada 2017.
Namun, Irfan tampak mengenakan tangan palsu di lengan kirinya. Bahkan, tampilannya terlihat mirip seperti aslinya.
"Jari-jari di tangan palsu ini tidak bisa digerakkan, makanya saya mengemudikan sepeda motor hanya menggunakan tangan kanan," ujar M Irfan.
Namun, ia mengaku tidak mengalami kesulitan saat mengikuti ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM D.
Irfan dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan dalam ujian teori dan lancar saat menjalani ujian praktik.
Hingga akhirnya ia dinyatakan lulus dalam ujian tersebut dan berhak mendapatkan SIM D.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan, semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor.
"Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D," kata M Syahduddi.
Baca juga: Kasus Penemuan Jasad Bayi Digigit Anjing, Sang Ibu: Bayi Dibuang dalam Kondisi Sudah Tak Bernyawa
Baca juga: Kumpulan Ucapan Manis Selamat Buka Puasa Ramadan 2021, Pas Banget Buat Pacar atau Gebetan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-d-gratis-cirebon.jpg)