Pecah Kaca Mobil Pakai Cincin yang Sudah Dimodifikasi, BA Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta
Pelaku berhasil membobol uang tunai Rp 101 juta tersebut setelah memecah kaca pintu mobil bagian kanan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Para pengguna mobil berhati-hatilah ketika menyimpan barang berharga di mobil. Apalagi berupa uang tunai.
Kalau tidak waspada, bisa bernasib serupa H. Edi (53), warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, kehilangan uang tunai Rp 101 juta yang disimpan di dalam mobil Ayla Z 333 W yang diparkir di Jl Sudirman depan Sekretariat NPCI Ciamis beberapa waktu lalu.
Pelaku berhasil membobol uang tunai Rp 101 juta tersebut setelah memecah kaca pintu mobil bagian kanan.
Pelaku, BA (36) warga Kayu Agung Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumsel berhasil diciduk Unit Jatantras Satreskrim Polres Ciamis.
BA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sementara seorang rekan pelaku berhasil kabur, sekarang masih masuk DPO (daftar pencarian orang).
Untuk memecah kaca mobil milik korban, pelaku BA hanya menggunakan alat yang sederhana. Berupa cincin yang batu alinya sudah dimodifikasi. Batu alinya bukan batu yang diasah. Melainkan coran plastik steel yang sudah ditanam ujung runcing besi pemecah kaca. Sehingga batu cincin tersebut tampak lancip dan runcing.
Barang bukti berupa yang sudah dimodifikasi khusus tersebut sempat diperlihatkan Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Ahmad saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Jumat (9/4/2021) siang.
Baca juga: VIDEO-Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Suasana Rumah Aa Umbara Terpantau Sepi
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana yang didampingi Kasubag Humas Iptu Magdalena.
Di hadapan petugas, tersangka BA mengaku penggunaan cincin yang sudah dimodifikasi khusus tersebut cukup sederhana.
“Kaca mobil dipecah pakai cincin itu,” ujar BA.
Akibat perbuatan tersebut, BA kini merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam ketentuan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4(e) dan ke 5 (e) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Launching Website & Titra Sanita Resort by Horison di Perayaan Ultah ke-29 Horison Ultima Bandung
“Pelaku sudah membuntuti korban sejak menggambil uang dari sebuah bank di Tasikmalaya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana di hadapan para wartawan Jumat (9/4/2021) siang.
Kronologis kejadiannya menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana, pada hari Rabu (27/1) tiga bulan lalu, sekitar pukul 09.59 korban H Edi (53) tiba di Bank Mandiri Jl Sutisna Senjaya Tasikmalaya.
Pukul 10.12 warga Desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi Ciamis yang bekerja sebagai manejer SP3T tersebut keluar dari bank setelah mengambil sejumlah uang.