Penganiayaan Anak
Cerai, Ingin Kembali ke Istrinya, Bapak di Bandung Aniaya Anak Sendiri, Lalu Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria berinisial D (44) karena diduga terlibat penganiayaan kepada anak kandungnya yang berusia tiga tahun.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menangkap pria berinisial D (44) karena diduga terlibat penganiayaan kepada anak kandungnya yang berusia tiga tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mentakan, polisi menerima laporan ihwal adanya penganiayaan balita.
"Pelaku menganiaya anaknya dengan cara menginjak-injak. Pelakunya berinisial D (44), sudah ditangkap," ujar Mangopang di Jalan Jawa, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Echa Satu Minggu Terlelap Tanpa Bangun, Kadang-kadang Bisa Sambil Kunyah Makanan
Baca juga: Jadi Pilot Project, Sentra Vaksinasi Covid-19 di Bandung Targetkan 5.000 Penyuntikan Tiap Hari
Dari pemeriksaan pelaku, diperoleh keterangan ternyata D menganiaya anaknya karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai.
Bahkan, D sempat membawa anaknya itu pergi tanpa izin ibunya
"Pelaku meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain sampai 17 hari justru tanpa ada izin dan pemberitahuan kepada ibu si anak," kata dia.
Karena itu, ibu korban melaporkan perbuatan D ke polisi.
Apalagi, D juga mengirimkan rekaman video berisi ancaman penganiayaan kepada anaknya.
"Jadi di video yang kami terima, si balita itu disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis."
"Dari pengakuan pelaku, jadi itu memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali si pelaku."
"Cuma, kan, si istrinya itu sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Adanan.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Tapi karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga."
"Kemudian hasil visum menyatakan memang ada kekerasan fisik, trauma psikis dari korban. Saat ini dipantau tim psikologi Polda Jabar," ujar dia. (*)