13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati
Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi
Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.
Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya didapat 14 tersangka dalam kasus ini.
Mereka kemudian diadili dan 13 terdakwa divonis mati.

Tiga Belas Divonis Mati dalam Sehari
Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).
Kemarin majelis hakim di PN Kelas IB Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati.
Bukan untuk satu atau dua terdakwa.
Ada 13 terdakwa divonis mati di hari ini.
Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.
Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.