13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati

Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi

Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri
Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim. Ia mengungkap kasus narkoba internasional di Sukabumi. Kini Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri. 

Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya didapat 14 tersangka dalam kasus ini.

Mereka kemudian diadili dan 13 terdakwa divonis mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). (Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin)

Tiga Belas Divonis Mati dalam Sehari

Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).

Kemarin  majelis hakim di PN Kelas IB Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati.

Bukan untuk satu atau dua terdakwa.

Ada 13 terdakwa divonis mati di hari ini.

Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.

Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved