13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati
Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi
Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ada kiprah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional yang melibatkan belasan orang.
Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh PN Cibadak, Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
Kasus ini diungkap saat Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca juga: Sosok Abah Popon Guru Ilmu Kebal Terkuak, Terkenal Sejak Tahun 1980-an, Kerap Didatangi Pejabat
Baca juga: Pemain yang Dinanti Bobotoh Persib Akhirnya Datang, Sudah Ikut Latihan, Tak Main Saat di Sleman
Rabu (3/6/2021) sore, anggota Bareskrim menangkap enam orang pria.
Mereka mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Sukabumi.
Jalur yang dipakai adalah jalur laut dan darat.
Sabu-sabu diantar menggunakan kapal nelayan menuju suatu tempat di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian sabu-sabu diangkut melalui jalur darat.
Hal ini disampaikan Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).
Listyo saat itu merupakan Kabaresrkim dan berpangkat Komjen.
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," kata Listyo Sigit Prabowo.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.