Survei, Masyarakat Menilai Pemerintah di Jabar Sudah Lebih Terbuka untuk Berikan Informasi

Ini alarm pengingat penting kepada pemerintah untuk segera merespons dengan serius, menjaga dan merawat demokrasi yang kita perjuangkan bersama...

KI Jabar
Komisi Informasi Jawa Barat melakukan survei tahap pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jabar. Hasilnya, masyarakat menilai pemerintah di Jabar sudah lebih terbuka untuk berikan informasi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kini masyarakat memiliki pandangan bahwa badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi. Hal tersebut tercatat dalam Survei Tahap Pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat.

Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 15 informan ahli memberikan nilai 81,00 untuk poin ini. Para informan ahli menyatakan bahwa badan publik sudah bisa menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah.

“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, melalui siaran tertulis yang diterima, Selasa (6/4).

Survei tahap awal yang dilakukan pada medio 22 Maret - 6 April 2021 itu juga menyatakan bahwa mayoritas publik kian antusias dalam memohon informasi kepada badan publik pemerintah. Hal itu ditunjukkan dengan rata-rata nilai 84,00 informan ahli menilai bahwa publik saat ini semakin merdeka menyampaikan permohonan informasi.

Survei IKIP ini, katanya, dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik. Sementara selanjutnya akan dilaksanakan pada medio 10 April-30 Juni 2021 ke depan.

Ijang Faisal mengatakan hasil Survei Tahap Pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Jawa Barat ini secara keseluruhan memperlihatkan kondisi yang baik.

Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten atau kota ditindaklanjuti oleh masing-masing PPID badan publik.

Katanya, semuanya dilakukan, baik secara langsung dengan menggunakan prosedur yang tersurat di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ataupun melalui media sosial badan publik tertentu. Kondisi ini, katanya, menjadi indikator cukup baiknya penerapan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.

"Dari total 15 narasumber yang terlibat dalam Survei IKIP Komisi Informasi Jawa Barat menunjukkan rata-rata nilai 65,40-84,00, masuk kategori baik, yang diberikan informan ahli dalam menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat," katanya.

Ijang mengatakan namun masih terdapat nilai rata-rata yang rendah, yang mendapatkan nilai rata-rata di bawah 60. Contohnya, pada indikator adanya pihak yang dikriminalisasi karena melakukan penyalahgunaan serta tentang indikator pemerintah yang mempertanggung-jawabkan tindakan aparaturnya terhadap pembatasan informasi kepada publik

“Ini berarti masih terdapat masyarakat yang menilai pelaksanaan penerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Jabar perlu ditingkatkan lagi dan sebagian informan ahli menilai penerapan keterbukaan informasi publik di Jabar tidak mengalami perubahan signifikan karena masih didapatkannya pembatasan informasi kepada publik," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan capaian keterbukaan informasi publik di Jawa Barat perlu diapresiasi dan dijadikan momen yang baik oleh pemerintah jawa barat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki penerapan keterbukaan informasi publik ke depan.

“Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD. Survei IKIP yang dilakukan KI Jabar saat ini adalah survei perdana selama kurun waktu UU Keterbukaan Informasi Publik hadir," katanya.

"Kalau hari ini survei dilakuakan secara masif untuk mengukur keterbukaan informasi publik secara nasional, ke depan kami DPRD Jabar meminta KI Jabar secara khusus mengukur indeks keterbukaan informasi publik khusus Jawa Barat dengan mengambil sampel responden dari 27 kabupaten kota se-Jabar agar hasilnya dapat dijadikan sebagai data rujukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik secara masif di seluruh pemerintahan di Jawa Barat," katanya.

Sementara itu, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja menyatakan hasil survei IKIP KI Jabar tahun 2021 ini akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam mengoptimalkan PPID (pejabat pengelola informasi & dokumentasi) di lingkungan Pemprov Jabar. Pihaknya pun akan mendorong pemerintah kabupaten kota juga untuk berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai gaya pemerintahan saat ini.

“Tanpa komitmen dan dorongan secara masif, keterbukaan informasi tidak akan jalan. Padahal keterbukaan informasi merupakan prinsip negara demokrasi,” kata Setiawan.

Pemerintah akan membuka ruang informasi yang lebih luas lagi kepada kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat agar penerapan keterbukaan informasi publik membaik dan lebih baik lagi.

“Jika tidak dilakukan, skenario terburuk kita bisa masuk ke kondisi demokrasi yang pincang dengan pemerintah yang tertutup,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved