Ibu Jual Anak Kandung

Sediakan Kamar di Rumah, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Suaminya Tahu

TA menawarkan anak kandungnya dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan. Bisnis prostitusi online itu sudah dilakukan dua tahun

Tribunjabar.id/Eky Yulianto
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. 

Dikutip dari Kompas.com, pada Januari lalu, gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya, ASN (42).

Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Doni Monardo dan Rombongan Terpaksa Pakai Jalur Darat ke Lokasi Banjir Bandang di Flores Timur

Baca juga: VIDEO-Bahaya, Warga Harus Gotong Motor, Seberangi Sungai Karangbolong Sukabumi, Jembatannya Rusak

Pada Sabtu (9/1/2021), polisi menggerebek sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang. Sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel.

Saat diperiksa, ASN mengakui perbuatannya. Anak kandungnya tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali kencan. Uang hasil transaksi itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.

Bahkan, uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikan ASN sedikit pun kepada putrinya.

Akibat perbuatannya itu, ASN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved