Ibu Jual Anak Kandung

Sediakan Kamar di Rumah, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Suaminya Tahu

TA menawarkan anak kandungnya dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan. Bisnis prostitusi online itu sudah dilakukan dua tahun

Tribunjabar.id/Eky Yulianto
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Kasus ibu menjual anak kandung ke pria hidung belang kembali terjadi.

Wanita berinisial TA (45) di Majalengka diduga menjual anaknya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

Kasus serupa pernah terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang gadis berinisial CN (19), warga Medan Tembung, dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya, ASN (42).

Kedua ibu yang menjual anak kandung ke pria hidung belang itu sudah ditangkap oleh polisi.

TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021), sedangkan ASN ditangkap di lobby hotel sebuah hotel saat menunggui anaknya yang sedang berkencan dengan pria hidung belang pada 9 Januari 2021.

"Wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu

Baca juga: Agenda Persib Setelah Lolos ke 8 Besar Piala Menpora, Besok Latihan di Bandung, di Sini Tempatnya

Menurut Siswo, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi Whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya. Ia pun menyediakan satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap, perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan. Bisnis prostitusi online itu sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," katanya.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

Baca juga: Luizinho Passos Evaluasi Kiper Persib Bandung untuk Perempat Final Piala Menpora 2021

Baca juga: Video Banjir Bandang Hebat di NTT, Detik-detik Jembatan Kambaniru Ambruk Terbawa Arus, Warga Teriak

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya, sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved