BARU SAJA Djoko Tjandra Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Penghapusan Red Notice
Vonis Djoko Tjandra ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor:
Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Hakim Damis.
Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut.